Mixed Marriage Legal in Indonesia – Perkawinan Kawin Campur Indonesia America 🇮🇩 x 🇺🇸
- Nadia Johnston
- Jun 4, 2022
- 4 min read

Hallo semuanya! First of all perkenalkan aku dengan Nadia dari Bali,Indonesia Akhirnya ya nulis blog kembali setelah sekian lama fakum (akun yang lama sudah terhapus) hehe. Disini aku akan berbagi pengalaman apa aja sih syarat pernikahan campur antara Indonesia dan Amerika (yang dilakukan legal di Indonesia yah). Yes, Alhamdulillah aku dan suamiku nikah bulan Oktober 2019 dan berjalan lancar mulai dari pengurusan dokument sampai kelar acara. Apabila ada yang wondering kalo negara selain Amerika gimana, hhmm.. mohon maaf aku kurang tau namun kalian bisa telephone atau email langsung ke Embassy negara tersebut. Hal tersebut pun sama apabila disini ada yang non muslim ya karena yang akan aku ceritain dari sisi muslim (KUA) dan Amerika.
Ok kita langsung aja ya Jadi yang pertama aku lakuin adalah ke KUA yang sesuai area KTP aku tinggal. Misal kalian mau nikah diluar KUA sesuai KTP kalian bisa banget,tinggal minta surat pengantar aja dari kantor KUA nya. Nah disana sebenarnya sudah ada persyaratan apa aja yang kita perlukan, well disini aku jabarin aja, dari sisi WNI:
Foto Copy E-KTP
Foto Copy KK
Foto Copy Akta Kelahiran
Mengisi form N1,N2,N3,N4 yang didapat di KUA > yang dimana semua surat ini kalian bawa ke kantor kantor Kepala Desa/Lurah untuk minta tanda tangan dan legalisir. Setelah di tanda tangan dan legalisir kalian akan di minta untuk Foto copy karena biasanya mereka butuh simpan copy’an formnya.
Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 6000 (jadi jangan lupa membawa materai sendiri dan juga Map yah). Ini semacam surat dari Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa kita belum kawin.
Foto Copy KTP Wali (2 saksi saja)
Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi kalian calon pengantin wanita yah. (ini bisa kalian cari di puskesmas terdekat bayar ga sampe Rp.50,000)
Photo background biru uk 4×6= 1 lembar , 3×4= 4lembar , 2×3= 5lembar berbusana muslim (berkopiah/berhijab yah).
Jenis dan besaran mas kawin (untuk ini langsung ditulis pada form pendaftaran ga perlu bawa mas kawinnya dulu hehe)
Akta perceraian apabila pernah menikah dan bercerai sebelumya.
Untuk pernikahan yang dilakukan di KUA adalah GRATIS (tapi kalian harus daftar setidaknya sebulan sebelum)
Untuk pernikahan yang dilakukan diluar KUA dikenakan biaya sebesar Rp.600,000 dan pembayaran dilakukan setor tunai ke bank dengan menunjukan surat yang diberikan oleh pihak KUA. Min daftarnya 10hari sebelum hari H yah. Kalo bisa lebih dari 10hari lebih bagus jangan mepet.
Prenuptial Agreement (bisa diberikan atau tidak) Caranya kalian datang dengan partner kalian ke Notaris,meeting dengan Notarisnya mau apa saja yang di isi dalam Surat Perjanjian tersebut. Menurut aku ini penting ya karena kita akan menikah dengan WNA,yang dimana dengan surat ini kita bisa lebih mudah apabila mau membeli property di indonesia. Surat ini harus dibuat sebelum kalian melangsungkan pernikahan, jadi semacam surat perjanjian pra nikah. Untuk lebih lengkapnya bisa konsultasi langsung ke Notaris. Feenya sekitar Rp.3,500,000-,
Nah, sekarang dari sisi WNA Amerika
Foto copy passport (harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan penerjemah tersumpah yah,kalian bisa cari di google). Saran ku cari yang dikota sama dengan rumah kalian agar gampang ambil document aslinya.
Foto copy Akta Lahir (ini juga sama seperti diatas harus diterjemegkan ke penerjemah tersumpah).
Foto copy visa yang di stamp di passport. Visa On Arrival Free bisa di pakai.
Photo background biru uk 4×6= 1 lembar , 3×4= 4lembar , 2×3= 5lembar berbusana muslim (berkopiah/berhijab)
CNI (Certificate of No Impediment) atau surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Ini penting banget kalian bisa dapatkan di Embassy (USA) either di Jakarta,Surabaya,Bali juga bisa meskipun kantor Consulat. Caranya kalian harus buat janji dulu ya, entah kirim email atau telephone langsung. Waktunya bisa kita tentuin kok asalkan during office hour aja. Jangan lupa bawa FC dan passport asli pasangan WNA kalian yah. Dan jadinya Cuma 10menit, dalam documentnya ada 2 language (bahasa + inggris) jadi ga perlu translate lagi ke penerjemah tersumpah. Fee nya sekitar $50 atau bisa bayar dengan Rupiah (Rate menyesuaikan pada hari tersebut).
Foto copy Sertifikat Mualaf (Kemarin suamiku Mualaf di salah satu masjid Denpasar dan memang disediakan Sertifikat oleh pihak masjid).
Akta perceraian apabila pernah menikah dan bercerai sebelumya.
Mengisi data orang tua di form pendaftaran.
Well, basically itu aja sih syarat-syaratnya. Ga sulit kok asal kalian tekun untuk ngumpulin semua document diatas intinya jangan lupa mengucapkan Bismillah ya. INI PENTING make sure CNI,Prenuptial Agreement di Scan dan Foto Copy yang banyak. Untuk simpanan kalian in case document tersebut hilang dan biasanya pihak KUA minta CNI yg asli. Semua document yang kita submit ini mungkin akan dibutuhkan dikemudian hari saat apply ijin tinggal istri/suami di negara pasangan kita.
Dan Merujuk pada persyaratan KUA yang dibutuhkan pada sisi Document WNA,ini berlaku untuk semua negara ya (bukan Amerika saja) , namun kalo cari CNI diluar negara Amerika aku kurang tau apa aja syaratnya Tapi kemungkinan besar sama aja. Well balik lagi bisa tanya langsung ke Embassy masing masing negara ya guys..
Oh ya, aku mau cerita sedikit cerita apabila pernikahan direncanakan diluar KUA min pendaftaran H-10 yah.. Lebih baiknya sih more than 10hari. Tapi aku tau disini pasti kalian struggle dengan waktu kunjungan pasangan kalian yang ga lama. Karena ga semuanya pasangan WNA stay di Indonesia. Kalo dari aku dan suami kemarin daftar H-10, Wow mepet banget kan .. udah kejer kejeran deh tu. Lalu nanti akan ada pengkajian Pra Nikah di KUA 2x pertemuan sebelum acara. Cuma di beritahu apa aja sih tugas istri dan suami,dan bagaimana agar hubungan rumah tangga kita Sakinah Mawaddah Warohmah. Menurut aku ini penting jadi datang saja karena dari pihak KUA juga mengharuskan dan juga akan dapat Sertifikat, lalu kalian bisa jelaskan kembali ke pasangan apabila ga ngerti bahasa sama sekali.
Dan tips dari aku sebelum pasangan kalian tiba di indonesia,lebih baik kalian mengurus semua dokument (dari sisi WNI) yang dibutuhkan. Jadi saat pasangan kalian datang,cuma urus document pasangan (WNA) kalian dan urus Prenuptial Agreement
Ok sampai disini dulu ya aku sharenya, ini sudah lengkap banget ya aku Share infonya. Yet feel free bertanya kalo masih ada yang kurang jelas.
Support aku dengan follow IG @ignadiajohnston92 dan Tiktok @ignadiajohnston92
Youtube Channel : Nadia & Nik Johnston
Comentarios